unknown

Problematika Yuridis Pelaksanaan Novasi Subjektif Pasif dalam Perjanjian Kredit Karena Pemberi Hak Tanggungan Meninggal Dunia

Abstract

Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan novasi subjektif pasif dalam perjanjiankredit karena pemberi Hak Tanggungan meninggal dunia. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukanpenelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan datasekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen, selanjutnyadianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan model interaktif. Dari hasil penelitiandan kajian diketahui bahwa pelaksanaan novasi subjektif pasif dalam perjanjian kredit karena pemberi HakTanggungan meninggal dunia merupakan suatu langkah yang tepat yang dilakukan oleh pihak bank dalammemberi keputusan. Pihak bank mensyaratkan adanya novasi untuk kepentingan keteraturan administrasidan kepastian siapa yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan kreditnya. Hanya saja belum ada StandarOperasional dan Prosedur mengenai novasi subjektif pasif. Terhadap permasalahan tersebut maka diperlukanpengaturan khusus mengenai novasi subjektif pasif dalam peraturan perbankan

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 07/01/2018