research

Penggunaan Hukum Disiplin (Corporal Punishment) Pada Anak Di Lingkungan Sekolah Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia

Abstract

Perkembangan Internasional dewasa ini menunjukkan bahwa praktek penggunaan corporal punishment terhadap anak di segala situasi baik di rumah, sekolah, maupun, sistem peradilan pidana anak tidak lagi dibenarkan. Hukuman fisik (corporal punishment) yang acapkali digunakan sebagai metode yang ampuh untuk mendidik dan mendisiplinkan anak mulai dipandang sebagai salah satu bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi anak atas keutuhan integritas fisik dan mentalnya. Tidak seperti negara-negara di Eropa yang kebanyakan telah melakukan gerakanhukum (legal movement) dengan melarang segala bentuk praktek corporal punishment terhadap anak, negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, pelarangan atas praktek corporal punishment masih menuai perdebatan. Di Indonesia, istilah corporal punishment ini lebih banyak dikaitkan dengan konteks peradilan pidana, dan bukan dalam konteks upaya merawat dan mendidik anak di lingkungan rumah dan sekolah. Belum adanya aturan yang spesifik memberikan definisi yuridis maupun larangan akan praktek corporal punishment terhadap anak tersebut, menyebabkan praktek corporal punishment tersebut masih dipandang sebagai bentuk penganiayaan pada umumnya walaupun secara kontekstual keduanya memiliki hakekat yang berbeda

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 16/11/2017