Pembuktian Harta Bersama dalam Perceraian Perkawinan Campuran tanpa Perjanjian Kawin di Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan memahami Kedudukan Harta bersama serta sistem pembuktian harta bersama dalam perceraian perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif serta menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (The Statue Approach) dan pendekatan fakta (The Fact Approach). Kedudukan Harta bersama dalam Perkawinan campuran berdasarkan Hukum di Indonesia diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menentukan bahwa “harta benda yang di peroleh selama perkawian adalah menjadi harta bersama”. Sistem pembuktian harta bersama dalam perceraian perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin yaitu orang yang menggugat harta bersama apabila terjadi percerian maka ia harus membuktikan bahwa harta tersebut merupakan harta bersama. meskipun undang-undang tidak mengatur mengenai pembuktian harta bersama tetapi hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan keyakinannya (Aliran Rechtsvinding). &nbsp

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 27/10/2022