Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Abstract
Selalu mengemuka sebagian pendapat bahwa Hukum Pidana Islam itu sadis dan kejam dalam penetapan sanksi terhadap beberapa tindak pidana dalam jarimah hudud, khususnya jarimah hudud pencurian yang dihukum dengan hukuman potong tangan. Sementara itu dalam jarimah hudud hakim hanya sebagai pelaksana ketentuan-ketentuan syari', karena baik norma maupun sanksi padajarimah hudud sudah ditentukan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, serta tidak memiliki hukum terendah dan tertinggi. Tetapi sebenarnya pendapat tersebut tidak tepat, karena jarimah hudud itu mengandung tujuan untuk melindungi kehidupan manusia dan sesuai dengan fitrah keimanan dan keagamaan manusia. Hal itu merupakan tindakan preventif untuk kesalamatan manusia secara individu dan kolektif. Misalnya hukuman potong tangan, sebenarnya hukuman ini tidak mutlak harus dilaksanakan. Untuk melaksanakan hukuman itu harus dilihat nilai pencurian tersebut, apakah ia orang yang mampu (kaya) atau ia orang yang tidak mampu (miskin), karena keadaan pencuri mempunyai pengaruh dan harus dipertimbangkan oleh hakim dalam melaksanakan hukum tersebu