Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Abstract
Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kelestarian lingkungan akan terjaga jika menerapkan hukum adat berbasis hukum Islam. Semakin kuat pelaksanaan dan penerapan hukum adat berbasis hukum Islam, maka akan lestari lingkungan. Penelitian ini memiliki kesamaan dengan Kashif M Sheikh (2006) dan Charles Zerner (1994) yang menyatakan bahwa Islam dan adat sangat memperhatikan lingkungan. Konservasi lingkungan berbasis adat tradisi kearifan lokal dan nilai religius agama Islam dapat menjadi solusi mengatasi krisis lingkungan yang terjadi saat ini. Dan membantah pendapat pendapat Mary Evelyn Tucker (2001) dan John A Grim (2003) yang menyatakan bahwa tidak ada satu tradisi religius atau perspektif filosofispun yang mempunyai solusi ideal bagi krisis lingkungan. Peneltian ini membuktikan bahwa hutan adat sesuai dengan perpaduan konsep hukum Islam dan hukum adat mengenai lingkungan dan dapat menjadi contoh tradisi religius dalam mengatasi krisis lingkungan. Hutan adat dapat bertahan dari kerusakan lingkungan karena dijaga dan dilindungi oleh hukum adat yang berasaskan hukum Islam serta didukung nilai agama, sosial budaya, politik, pendidikan dan ekonomi