research

Pertanggungjawaban Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana

Abstract

Korporasi merupakan subyek tindak pidana. Sebagai subyek hukum pidana korporasi tidak memiliki sikap batin. Sedangkan untuk dapat dipertanggungjawabankan secara pidana disyaratkan adanya mens rea/ schuld. Kejahatan yang dilakukan korporasi sangat merugikan masyarakat dan negara. Sedangkan sistem pertanggungjawaban konvensional yang bersifat individual, direct dan based on schuld, sulit diterapkan pada korporasi. Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis sistem pertangungjawaban korporasi agar dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi, dan kendala menjatuhkan pidana terhadap korporasi. Metode yang digunakan adalah statute approach (pendekatan undang-undang) dan case approach (pendekatan kasus), metode analisis menggunakan analisis kualitatif dengan penafsiran, dan metode pengumpulan datanya menggunakan studi pustaka (library research). Dapat disimpulkan bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan dengan menggunakan sistem pertanggungjawaban mutlak dan pengganti; dan kendalanya adalah penerapan sistem pertanggungjawaban pidana konvensional dan sulitnya membuktikan kesalahan korporasi. Disarankan agar ada persamaan persepsi diantara penegak hukum tentang dapat dipidananya korporasi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 11/07/2018