research

Implementasi Kebijakan Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat di Kantor Kecamatan Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa

Abstract

Sebagai perangkat daerah, camat mendapatkan pelimpahan kewenangan daribupati/walikota yang bermakna untuk urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan jugaakan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan. Camat melaksanakankewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota untuk menangani sebagianurusan otonomi daerah, meliputi aspek : perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan,pengawasan, fasilitasi, penetapan, dan penyelenggaraan. Peraturan Daerah Kabupaten MinahasaNomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan PemerintahKelurahan menetapkan tugas pokok dan fungsi pemerintah kecamatan yang diantaranya yaitutentang pelimpahan wewenang bupati kepada camat. Dengan demikian maka peneliti inginmengetahui bagaimana implementasi pelimpahan wewenang dari bupati kepada camat terutamamengenai pembinaan yang akan dilihat dari model implementasi kebijakan yang di kemukakanoleh G. Shabbir Cheema dan Dennis A. Rondinelli yang mempunyai indikator yaitu kondisilingkungan, hubungan antar organisasi, sumber daya organisasi, dan karakteristik dan kemampuanagen pelaksana. Tujuan dalam penulisan ini terbagi menjadi dua yaitu untuk memenuhi syaratyang di perlukan guna meraih gelar sarjana dan tujuan lainnya yaitu untuk mengetahuipermasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisadata yang digunakan adalah teknik analisa data model Miles & Huberman yaitu data reduction,data display dan conclusion drawing/verification. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwacamat dalam melaksanakan tugasnya dalam membina staf / pegawai belum maksimal dikarenakankualitas staf / pegawai yang belum mencukupi, fasilitas penunjang yang tidak memadai, dilihatdari kondisi lingkungan yaitu masih ada staf/ pegawai dan pimpinan yang tidak mempunyaihubungan yang baik, dan belum maksimalnya pengawasan yang diberikan oleh pemerintah daerah.Karena itu, penulis menyarankan camat harus lebih aktif memantau apakah pembinaan yang telahdiberikan sudah dilaksanakan dengan baik, perlu lagi menambah fasilitas penunjang, danpimpinan harus lebih memperhatikan kondisi dari staf / pegawai yang ada

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017