Dalam rangka pembangunan ekonomi nasional, Indonesia membutuhkan dana yang tidak sedikit. Mengenai hal ini pemerintah memberdayakan berbagai lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya seperti lembaga pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Lembaga pembiayaan memberikan kemudahan melalui fasilitas pembiayaan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam hal ini pihak yang membutuhkan dana harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh lembaga pembiayaan yang bersangkutan. Salah satu persyaratan penting untuk memperoleh fasilitas kredit adalah adanya jaminan atau agunan yang bermutu tinggi dan mudah diperjualbelikan. Jaminan yang dimaksud disini semata-mata hanya melindungi kepentingan kreditor, agar dana yang telah diberikan kreditur dalam bentuk pembiayaan dapat dikembalikan sesuai jangka waktu yang ditentukan. Dengan kata lain pihak pemilik dana (kreditur), terutama lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan mensyaratkan adanya jaminan bagi pemberian kredit demi keamanan dana dan kepastian hukumnya. Jadi, jelas bahwa tanpa adanya jaminan dari debitur maka pihak kreditor tidak akan memberikan fasilitas kredit apapun. Ini berarti bahwa dalam kegiatan bisnis, jaminan mempunyai peranan yang sangat penting. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan hukum yang mengatur mengenai lembaga pembiayaan maupun jaminan itu sangatlah diperlukan. Tetapi permasalahannya masih banyak lembaga pembiayaan yang tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia. Dan masih banyak juga eksekusi paksa yang dilakukan oleh pihak kreditur