research

Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja melalui Konsiliasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak

Abstract

Kabupaten Siak banyak menyerap tenaga kerja dan konsekwensinya juga banyak terjadi permasalahan ketenagakerjaan atau yang sering disebut dengan perselisihan hubungan industrial. Salah satu yang terjadi di Kabupaten Siak adalah kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dialami seorang karyawan yaitu Poster Sijintak. Permasalahannya, Poster Sijintak dipecat sebagai pengawas lapangan pengangkutan kayu oleh PT. Jarsindo Karya Utama, karena pekerja dinilai oleh pengusaha tidak mampu menunjukkan kinerja/prestasi yang baik, disamping itu atas pertimbangan Perusahaan tidak secara kontinu mendapatkan/order kerja pengangkutan kayu dari pengusaha pemberi/penyedia kerja PT.IKKP Perawang. Penyelesaian kasus tersebut di tempauh melalui jalur konsilidasi. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui penyelesaian perselisihan tenaga kerja melalui konsiliasi Pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perselisihan tenaga kerja melalui konsiliasi pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memperoleh gambaran secara lengkap tentang masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Siak, tepatnya pada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh pihak yang terkait dengan penyelesaian tenaga kerja melalui konsiliasi pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak, yakni konsiliator, serta pekerja dan para pengusaha yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui perantaraan Konsiliator di Kabupaten Siak dengan teknik penarikan sampel secara sensus. Sumber data yang digunakan data primer, data sekunder, dan data tersier teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Melalui Konsiliasi Pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Tentang Penyelesaian dan sudah diterapkan secara baik oleh konsiliator. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perselisihan tenaga kerja melalui konsiliasi pada PT. Jarsindo Karya Utama di Kabupaten Siak yaitu belum ditetapkannya keputusan menteri mengenai besarnya biaya transportasi dan akomodasi saksi-saksi, belum adanya petugas khusus untuk mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, belum ditetapkannya keputusan direktur jenderal mengenai bentuk dan isi risalah, laporan, serta tata cara pelaporan, sarana prasarana tidak memadai dan pihak yang berselisih kurang responsif yaitu tidak menghadiri panggilan sidang konsiliasi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 01/12/2017