Penelitian ini memiliki fokus utama untuk mengkaji Prinsip Keterbukaan Informasi saat Proses Penawaran Umum (Initial Public Offering) dan melihat kaitannya dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Mengingat banyak kasus yang timbul akibat kurangnya transparansi oleh Perusahaan Emiten. Kasus yang sering terjadi adalah mengenai tidak transparannya Perusahaan-Perusahaan emiten dalam hal penyampaian laba atau keuntungan Perusahaan dengan sebenar-benarnya. Kemudian permasalahan yang timbul adalah mengapa prinsip keterbukaan menjadi penting, terutama saat Perusahaan akan melakukan proses penawaran umum. Keterbukaan informasi telah diketahui sebagai salah satu prinsip dalam Good Corporate Governance. Masalah selanjutnya yang timbul adalah ada keterkaitan apa antara Good Corporate Governance atau tata kelola Perusahaan yang baik dengan proses penawaran umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa prinsip keterbukaan informasi penting bagi investor, Perusahaan itu sendiri dan bagi otoritas. Sedangkan prinsip keterbukaan umum merupakan salah satu syarat acuan sebuah Perusahaan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau tidak.Kata Kunci : Keterbukaan Informasi, Penawaran Umum, Tata Kelola Perusahaan yang Baik