research

Perusahaan Bertanggungjawab: Motivasi Kepatuhan UKM terhadap Peraturan

Abstract

Usaha Kecil dan Menengah memiliki kedudukan yang penting dalamperekonomian Indonesia . Demikian juga bagi perekonomian di Jawa Barat selama tahun 2012 UKM memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebesar 45,5%. Sejalan meningkatnya aktivitas dan peran UKM dalam perekonomian lokal, nasional maupun regional mempersoalkan “Corporate Citizenship” dari kelompok USAha kecildan menengah menjadi semakin menarik.Semua Perusahaan besar atau kecil seyogyanya 1) bertanggungjawab untuk menghasilkan keuntungan (bagi pemilik) 2) bertanggungjawab melayani kebutuhan para pemangku kepentingan (konsumen, pekerja, tetangga, dsb) 3) bertanggungjawab menjaga kelestarian alam . Sejalan dengan konsep tanggungjawab yang mendukung keberlanjutan ekonomi-sosial-alam “ Triple Bottom line” . Hukum/Peraturan Perusahaan memiliki fungsi mengatur yang dapat memaksa setiap Perusahaan untuk mematuhinya. Kewajiban yang diatur oleh hukum merupakan tanggungjawab minimal Perusahaan . Menurut filosofi moral motivasi Perusahaan mematuhi hukum mungkin bersifat deskriptiv , instrumental atau normativ.Diawali studi pustaka terhadap Hukum Perusahaan (ada 5 yang dipilih) ,dilanjutkan diskusi dengan para praktisi hukum dan bisnis untuk memperoleh pandangan tentang permasalahan Perusahaan menjalankan kewajibannya . Survey yang disusun merupakan survey pendapat umum (psikososial), diisi oleh 27 Perusahaan kecil dan menengah bidang makanan di Bandung. Dengan menggunakan program Excel dilakukan perhitungan statistik deskriptiv . Analisisnya bersifat kualitatif untukmemaparkan wujud tanggungjawab dari ke 27 UKM di Bandung. Hukum Perusahaan di Indonesia yang meliputi Perijinan dan Daftar Perusahaan , UU.Perlindungan Konsumen, UU. Ketenagakerjaan , UU. Pangan , UU.Limbah Berbahaya memiliki “spirit hukum” kepastian hukum dan tertib administrasi , pro penyelenggaran USAha yang baik , dan pro keberlanjutan sosial-alam-profit.UKM industri makanan memahami perlunya mematuhi hukum untuk menjaga reputasi Perusahaan dan menciptakan rasa tenang dalam menjalankan USAhanya. Bahwa Perusahaan menyadari mereka akan memperoleh keuntungan yang baik kalau berhasil memuaskan para pemangku kepentingan seperti konsumen, masyarakat lokal maupun pekerjanya. Bahkan Perusahaan menjalankan kegiatan berderma sebagaisebagai dorongan hatinya

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 28/11/2017