Peraturan bangunan gedung di Indonesia telah disahkan dan tertulis jelas pada Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Undang-undang ini diamanatkan untuk diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah pada masing-masing kota/kabupaten yang ada di Indonesia. Sangat disayangkan hingga akhir tahun 2012 lalu, baru sekitar 21% kota/kabupaten di Indonesia yang memiliki Perda Bangunan Gedung. Salah satu daerah yang belum mengesahkan Peraturan Bangunan Gedungnya adalah Kota Serang. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat Kota Serang merupakan kota pemerintahan yang merupakan ibukota dari Provinsi Banten. Untuk itu penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi variabel penting bangunan gedung di Kota Serang. Untuk dapat memberikan rekomendasi yang tepat, perlu dilakukan studi mengenai bangunan gedung itu sendiri dan perlu juga dilakukan studi mengenai peraturan dan standar tentang bangunan gedung yang telah ada. Untuk studi mengenai bangunan gedung, diambil dari beberapa referensi yang relevan, sedangkan studi peraturan dan standar dilakukan dengan membedah peraturan bangunan gedung yang telah ada, seperti Undang-Undang No.28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005, Perda DKI Jakarta No.7 Tahun 2010, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan Tentang Bangunan Gedung.Metode pengumpulan data pada kuisioner ini didapat dengan proses penyebaran kuisioner sebanyak dua kali. Hasil yang ingin dicapai dari penyebaran dua kuisioner ini adalah mengetahui faktor dan variabel yang berpengaruh pada suatu peraturan bangunan gedung di Kota Serang (Kuisioner 1), serta mengetahui tingkat pengaruh faktor dan variabel tersebut (Kuisioner 2). Dengan mengetahui faktor dan variabel beserta tingkat pengaruhnya, dapat ditarik sebuah kesimpulan mengenai hal-hal yang harus diatur dalam suatu peraturan bangunan gedung. Dengan mengetahui hal tersebut, kemudian rekomendasi yang tepat dapat diberikan kepada Kota Serang perihal Peraturan Bangunan Gedung