research

Yurisdiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional

Abstract

YURIDIKSI WILAYAH UDARA SUATU NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Kedaulatan suatu negara tidak lagi bersifat mutlak atau absolut, akan tetapi pada batas-batas tertentu harus menghormati kedaulatan negara lain, yang diatur melalui hukum Internasional. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan istilah kedaulatan negara bersifat relatif (Relative Sovereignty of State). Dalam konteks hukum Internasional, negara yang berdaulat pada hakikatnya harus tunduk dan menghormati hukum Internasional, maupun kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana yuridiksi wilayah udara suatu Negara? Bagaimana prinsip hukum udara yang dianut bangsa-bangsa di dunia (Internasional)? Bagaimana Yuridiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif sebagai studi pustaka, pada dasarnya adalah berfungsi untuk menunjukkan jalan pemecahan permasalahan penelitian. Wilayah udara yang terdapat di atas wilayah darat, perairan pedalaman, dan laut wilayah termasuk kedalam yurisdiksi suatu negara. Hal ini terlihat dari pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional : “Kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah teritorialnya bersifat utuh dan penuh (complete and exclusive sovereignity)”. Ketentuan ini merupakan salah satu tiang pokok hukum Internasional yang mengatur ruang udara. Yuridiksi wilayah udara negara diterapkan adalah Yuridiksi ruang udara diatur dalam Bab II Pasal 3 dan 4 Konvensi Tokyo 1963. Menurut Pasal 3 Ayat (1) Konvensi Tokyo 1963 yang mempunyai yuridiksi terhadap tindak pidana pelanggaran maupun pidana kejahatan di dlam pesawat udara adalah negara pendaftar pesawat udara. Hak dan kewajiban negara di atas wilayah negara asing adalah sebagai berikut Lewat dengan cepat melalui atau di atas selat, menghindarkan diri dari ancaman-ancaman atau penggunaan kekerasan apapun terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara yang berbatasan dengan selat, atau dengan cara lain apapun yang melanggar asas-asas hokum Internasional yang tercantum dalam piagam PBB, Menghindarkan diri dari kegiatan apapun selain transit secara terus menerus langsung dan secepat mungkin dalam cara normal kecuali diperlukan karena force majeur atau kesulitan, dan Mematuhi ketentuan lain Bab ini yang relevan

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 16/11/2017