research

Model Penanggulangan Konflik Dalam Perspektif Socio-legal(studi Kasus Tawuran Mahasiswa Dikota Makassar) Conflict Management Model in Socio-legal Perspective (Study Case of Student Brawl in Makassar)

Abstract

Selama manusia hadir dalam sebuah tatanan peradaban, selama itu pula konflikakan membayanginya. Konflik bukanlah sesuatu hal yang baru, karena ia lahirseiring hadirnya manusia di bumi. Sejarah telah membuktikan bahwa manusiatidak akan pernah lepas dari konflik. Bagaimanapun juga manusia tidak akanpernah mampu untuk menghindari suatu konflik, karena perwujudan dari suatukonflik melekat erat dalam budaya kehidupan masyarakat. Di Indonesia sendiri,konflik juga hadir dalam tatanan budaya masyarakatnya. Disintegrasi konflik yangmuncul diantaranya terjadi di Aceh, Papua, Maluku, Timor Leste, Poso, Sampithingga konflik sosial berupa tindakan tawuran mahasiswa yang terjadi di dalamlingkungan kampus, dan terparah berada di wilayah Kota Makassar. Tawurantersebut bukan hanya menelan korban jiwa dari pihak mahasiswa yang bertikai,tapi juga sudah merusak fasilitas kampus, kendaraan pribadi maupun umum.Berdasarkan latar belakang tersebut dirumuskan beberapa permasalahan:Mengapa ecenderungan mahasiswa di Kota Makassar lebih memilih tawurandalam menyelesaikan konflik?; Mengapa selama ini model penanggulangankonflik tawuran mahasiswa di Kota Makassar belum berjalan efektif?; Bagaimanamodel penanggulangan konflik yang efektif dalam perspektif sociolegal?Penelitian ini menggabungkan dua bentuk penelitian, yakni penelitian hukumnormatif atau doktrinal dan kajian sosial atau non-doktrinal.Mengkaji/menganalisis data primer yang dihasilkan dari penelitian lapangan, didapatkan dengan cara observasi, wawancara, inventarisasi dokumen-dokumenyang seluruhnya berhubungan dengan perilaku tawuran mahasiswa yang ada dikampus. Sedangkan data sekunder meliputi data penelitian kepustakaan. Datayang dimaksud adalah segala sumber peraturan Perundangundangan,kebijakan-kebijakan lembaga atau institusi, buku-buku bacaan, hasil penelitianterdahulu, karya ilmiah yang ter-publish dan semua yang berhubungan denganpermasalahan-permasalahan yang diangkat. Metode penelitian didasarkan ataspendekatan normatif maupun empiris. Metode pendekatan demikian, nantinyamenggabungkan sisi hukum dan sosial atau socio-legal yang bertujuanmemperoleh temuan akurat bahwa budaya masyarakat terutama dalam lingkupkampus merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari suatu tatanan sistemhukum.Pola aksi dan gerakan mahasiswa sebelum dan setelah reformasi menjadikankonflik bergradasi ke dalam wilayah kampus, konflik tersebut berupa tindakantawuran mahasiswa. Tawuran terparah berada di Makassar, di mana dalam satudekade terakhir, telah teridentifikasi sebanyak 54 kasus tawuran mahasiswa.1 Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP2 Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIPPenyebab masalahnya beragam , mulai dari faktor: lama yang telah lamamengakar; adanya egosentrisme fakultas; lahirnya bentuk stereotipikal etniskedaerahan; terjadinya eskalasi konflik dari personal ke kelompok; adanyatekanan psikolog is; dan politisasi konflik dalam kelompok mahasiswa.Penanganan konflik tawuran mahasiswa di lima kampus yang ada di KotaMakassar utuh dan cenderung diskriminatif, maka dari itu dibutuhkanpenanggulangan konflik dalam perspektif socio-legal, yang memandang perlunyaupaya penang gulangan seperti: Model Penanganan Sosial dan ModelPenyelesaian Hukum

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017