research

Undang-Undang Politilt, Keormasan, dan Lnstrumentasi Hak Asasi Manusia

Abstract

UU bidang politik dan keormasan yang berlaku di era Orde Baru sangatlah konservatif dan turut memberi andil bagi terjadinya krisis di berbagai bidang yang menimpa bangsa Indonesia akhir-akhir ini. Upaya melakukan reformasi sebagai bagian dari reformasi hukum ketatanegaraan yang menyeluruh harus diarahkan pada upaya penegakan dan perlindungan hak-hak politik yang merupakan kristalisasi awal sebagai instrumen HAM di dalam konstitusi. Secara mendasar juga harus dilakukan Perubahan secara amandemen terhadap UUD 1945 guna memberi tafsir resmi atas masalah-maslah ambigu, membongkar sistem politik yang executive heavy dan menggantinya dengan chekcs and balances, serta mengurangi atribusi kewenangan yang terlalu besar kepada Presiden. Ini bisa dilakukan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang secara berangsur-angsur

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017