research

Analisis Keberadaan Saksi Mahkota dalam Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap)

Abstract

Keberadaan saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen telah melanggar Hak Asasi Manusia dari Antasari Azhar dan Wiliardi Wizard yang dalam hal ini sebagai saksi mahkota. Keberadaan saksi mahkota apabila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku secara positif di Indonesia tidaklah dibenarkan, begitu juga dengan pandangan banyak hakim, pengamat hukum, akademisi dan pemerhati Hak Asasi Manusia di Indonesia. Adapun beberapa solusi yang penulis berikan adalah pertama, penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam dalam perkara pidana (ditinjau dari perkara kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen) haruslah ditinjau kembali, untuk segera diakhiri, karena bertentangan dengan esensi Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak asasi terdakwa. Kedua, mendukung implimentasi prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dengan berupaya mencari solusi untuk menggantikan penggunaan alat bukti “saksi mahkota” demi mewujudkan proses peradilan yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang terdapat dalam KUHAP dan mewujudkan rasa keadilan masyarakat luas (publik). Ketiga, Memberikan kompensasi bagi saksi mahkota yang ada dalam persidangan, karena pada dasarnya saksi mahkota merupakan saksi kunci untuk mengungkapkan kejelasan kasus dan perkara yang ad

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017