research

Paradigma Penegakan Hukum Lingkungan Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan

Abstract

Latar belakang Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang apakah dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia ketiga unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan telah diterapkan secara proporsional seimbang dalam penanganannya

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017