Dewasa ini, beberapa kasus pencurian benda sakral pernah terjadi di beberapa wilayah di Bali salah satunya di Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Penyelesaian terhadap kasus tindak pidana pencurian benda sakral masih dominan mengacu pada hukum nasional sedangkan dibutuhkan pemulihan keseimbangan di dalam masyarakat adat setempat akibat terjadinya tindak pidana pencurian benda sakral. Oleh karena itu, dalam hal ini penting untuk diketahui peranan desa pakraman dalam mencegah tindak pidana pencurian benda sakral serta bentuk perlindungan hukum desa pakraman terhadap benda sakral dalam mencegah tindak pidana pencurian khususnya di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Penelitian ini menggunakan metode dekriptif kualitatif, yaitu suatu suatu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan mengenai sifat-sifat individu, keadaan, maupun hubungan antara variabel satu dengan yang lain dalam hubungannya dengan peranan awig-awig desa pakraman dalam mencegah tindak pidana pencurian benda sakral di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan desa pakraman khususnya di Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung dalam mencegah tindak pidana pencurian benda sakral selama ini sudah berjalan cukup baik. Peranan desa pakraman dalam hal terjadinya tindak pidana pencurian benda sakral sampai saat ini lebih dominan terletak pada pemulihan keseimbangan akibat tindak pidana pencurian benda sakral, dalam bentuk upacara atau ritual keagamaan yang dananya berasal dari desa pakraman sendiri. Bentuk perlindungan hukum desa pakraman terhadap benda sakral dalam mencegah tindak pidana pencurian khususnya di Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Badung belum diatur secara spesifik di dalam awig-awig desa pakraman. Pengaturannya masih bersifat global (umum) dan hanya menyangkut mengenai masyarakat desa pakraman, upacara keagamaan oleh masyarakat desa pakraman, dan pemeliharaan alam sekitar