Penulisan ini mengambil topik tentang Sejarah Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 1891-2016. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penulisan sejarah yang terdiri dari empat tahap, yaitu: Heuristik, Kritik Analisa, Interpretasi dan Historiografi. Selain menggunakan metode sejarah, dalam penulisan ini juga menggunakan ilmu sosial sebagai alat bantu untuk memungkinkan penganalisaan dan penginterpretasian yang lebih tajam untuk menjawab apa yang menjadi masalah dalam suatu penulisan. Desa Pinaling adalah desa yang terbentuk oleh orang-orangTompaso yang melewati daerah ini menuju ke pasar Amurang. Dalam perjalanannya orang-orang ini sering beristirahat di Pinaling hingga lama-kelamaan mereka membuat wilayah pemukiman. Setelah lima kali berpindah-pindah tempat, akhirnya mereka menetap di Pinaling yang berkembang sampai saat ini. Pinaling diresmikan sebagai desa devinitif pada tahun 1891