research

Kemerdekaan Informasi: Catatan Atas Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Abstract

Lahirnya rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan yang mengarah pada terbentuknya masyarakat informasi. Pertama, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengem-bangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Kedua, hak dalam memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Ketiga, kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Keempat, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Tulisan ini bukan untuk mencermati keseluruhan isi yang telah tertulis dalam UU KIP tersebut, namun sekedar ingin memberikan catatan seperlunya. Catatan pada klausul-klausul yang mungkin agak kurang bisa diterima, baik dalam kaitannya dengan realitas hak keterbukaan atau kebebasan informasi publik itu sendiri maupun dalam kerangka dasar bangsa membangun negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Indonesia yang transparan, partisipasitif dan akuntabel

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017