research

Efektivitas Undang-undang No 13 Tahun 2006 Tentang Jaminan Perlindungan Saksi (Studi Kasus Pengadilan Negeri Toli-toli)

Abstract

Undang-Undang tentang perlindungan saksi dan korban dapat dikatakan Efektiv dalam memberikan perlindungan terhadap seorang saksi apabila saksi sudah merasa aman dari berbagai ancaman yang dapat muncul baik dari pihak terdakwa, hukum dan juga pihak dari keluarga terdakwa. Namun pada Kenyataanya di Pengadilan Negeri Toli-Toli saksi tidak mendapatkan perlindungan dikarenakan tidak adanya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sesuai yang diamanatkan oleh UU No 13 Tahun 2006 yang bertugas untuk memberikan perlindungan terhadap saksi yang merasa dirinya terancam. Sehinggah begitu banyak masyarakat yang takut untuk menjadi seorang saksi atas suatu perkara yang disidangkan di pengadilan, selain harus berhadapan dengan ancaman yang datang dari pihak terdakwa, saksi juga merasa dirugikan mulai dari waktu yang terbuang cukup lama dalam proses persidangan serta biaya yang harus mereka keluarkan untuk datang ke pengadilan cukup banyak. Tidak efektivnya UU ini di Pengadilan Negeri Toli-Toli karna tidak adanya LPSK serta tidak adanya lembaga lain yang khusus ditunjuk oleh LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap seorang saksi yang bersaksi dipengadilan khususnya di Kabupaten Toli-Toli

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017