research

Tindak Pidana Penipuan melalui Internet Berdasarkan Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia

Abstract

Dilakuaknnya penelitian ini adalah bertujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi penggunaan internet terhadap tindak pidana penipuan lewat internet dan bagaimana pengaturan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana penipuan lewat internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perkembangan serta pemanfaatan teknologi internet berdampak sangat besar dalam perkembangan kejahatan cyber dalam hal ini tindak pidana penipuan melalui internet dan dalam memerangi tindak pidana penipuan melalui internet, kita dapat melakukan beberapa upaya, yakni dengan mencegahnya bersadarkan sudut pandang kriminologi, mengikuti perkembangan masyarakat dan melakukan kebijakan kriminalisasi. 2. Penegakkan tindak pidana penipuan melalui media internet sangat berkaitan dengan kemampuan hukum untuk menjaga ruang lingkup serta perkembangan materi hukum tersebut

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017