research

Partisipasi Politik Masyarakat dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2010 (Studi di Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan)

Abstract

Amandemen UUD 1945 telah berimplikasi luas terhadap sistem ketatanegaraan. Salahsatunya mengenai ketentuan yang menyangkut pemerintahan di tingkat daerah yaitu mengenaipemilihan kepala daerah. Amandemen UUD 1945 ini menghasilkan rumusan baru yangmengatur pemerintahan daerah terutama mengenai pemilihan kepala daerah. Rumusan tersebutterdapat dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yaitu: “Gubernur, Bupati dan Walikota masingmasingsebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secarademokratis”. Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 ini mengandung arti bahwa pemilihan itu harusdilakukan secara demokratis, menjamin prinsip kedaulatan rakyat dan dipilih secara langsungoleh rakyat.Pemilukada pada hakekat tujuannya yakni untuk memunculkan partisipasi politikmasyarakat. Ironinya partisipasi politik masyarakat tersebut kerap muncul setelah terjadinyamobilisasi yang dilakukan kekuatan-kekuatan politik dengan pendekatan pragmatis melaluipraktek transaksional. Pemilukada yang dipandang sebagai momen Perubahan yang dinantikanmasyarakat ternyata tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pemilih yakni terealisasinyadengan segera visi misi yang telah terpilih. Ketidak konsistenan para eksekutif daerah terhadapjanji-janji dimasa kampanye telah menciptakan keraguan masyarakat terhadap momenpemilukada sebagai alat Perubahan, sehingga memunculkan sikap pragmatis warga terhadap paracalon eksekutif di pemilukada selanjutnya. Akibatnya hampir keseluruhan partisipasi politikmasyarakat dimomen pemilukada hanya dapat terbangun melalui pendekatan transaksionalseperti praktik politik uang atau yang sering disebut dengan money politic

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017