research

Penegakan Hukum Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Perizinan

Abstract

Sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hukum. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan terhadap suatu pelanggaran atas peraturan Perundang-undangan adalah sanksi administrasi. Sanksi ini merupakansuatu bentuk pemaksaan dari administrasi negara (pemerintah) terhadap warga negara dalam hal adanya perintah-perintah, kewajiban-kewajiban, atau larangan larangan yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan oleh administrasi Negara (pemerintah) termasuk oleh administrasi negara (pemerintah). Dalam konteks sosiologis, sanksi merupakan bentuk upayapenegakan hukum. Penegakan hukum merupakan proses untuk mewujudkan keinginan- keinginan hukum menjadi Kenyataan. Keinginan-keinginan tersebut adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang- undang yang dirumuskan dalam didalamnya peraturan Perundang-peraturan-peraturan hukum. Sanksi itu Undangan bidangperizinan. Sanksi administrasi yang dapatdikenakan terhadap pelanggaran perizinan dapat berupa paksaan Pemerintahan (bestuurdwang) penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, pengenaan uang paksa oleh Pemerintah. Penetapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran dibidang perizinan bentuknya bermacam-macam yang pada umumnya sudah secara definitif tercantum dalam peraturan Perundang- undangan yang menjadi dasarnya

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017