Upaya penegakan hukum peredaran miras di kabupaten blitar dilakukanoleh pihak satpol PP dan Kepolisian yang mereka menjalankan tugas sesuaikoridornya. Satpol PP berpedoman Keputusan Bupati dan Perda yang mengatur.Sedangkan Kepolisian berpedoman pada Keputusan menteri. Maka metodependekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, pendektan yuridis disinimengkaji dan menganalisa penerapan hukum yang dilakukan pihak polisi danpihak satpol PP. pendekatan sosiologis berorientasi pada kajian yang focusmengarah pada tugas para pihak dalam penegakan hukum peredaran miras