Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) telah tercantum dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang telah diundangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Pembangunan JTTS juga telah menjadi bagian dari Asian Highway Network. Dengan adanya JTTS, konektivitas antar wilayah tentunya akan semakin mudah dan perpindahan barang akan lebih cepat serta berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Perpindahan barang yang dimaksud dalam penelitian ini adalah komoditas unggulan di setiap wilayah Provinsi Lampung-Sumatera Selatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dampak ekonomi JTTS Bakauheni-Kayu Agung dalam pengembangan wilayah Lampung-Sumatera Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah adanya pembangunan JTTS perpindahan komoditas lebih cepat karena efisiensi waktu, namun terdapat perpindahan yang apabila menggunakan JTTS tidak memberikan efisiensi waktu