Penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban bankterhadap nasabah yang menjadi korban tanda tangan palsu oleh pihak lain. Jugayang dibahas adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah bank yangmenjadi korban tanda tangan palsu oleh pihak lain. Bentuk pertanggungjawabanbank adalah dengan mengamankan uang nasabah. sebaik mungkin. Cara yangdapat dilakukan adalah kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehinggadapat memberikan perlindungan bagi deposan penabung yang akan menyetor.Manajemen bank juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankanbisnis perbankan. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pelanggan harusbersifat preventif dan penyegaran, yaitu pihak perbankan harus menjalankan bisnisperbankan di bawah hukum dan peraturan yang berlaku dan menyediakan forummediasi perbankan yang berfungsi untuk menyelesaikan keluhan pelanggan yangmerasa hak mereka terganggu