Kearifan Lokal Awik-awik Desa Sesaot Dalam Perspektif Hukum Islam

Abstract

Artikel ini berisikan laporan penelitian tentang Kearifan Lokal Awik-Awik Desa Sesaot Dalam Perspektif Hukum Islam serta bagaimana sejarah lahir, isi/materi, pelaksanaan dan tinjauan hukum Islam pada kearifan lokal awik-awik desa sesaot. Penelitian inimerupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian etnografi yang dilakukan di Masyarakat Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian menujukkan bahwa awik-awik lahir berdasarkan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan diiringi dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Atas dasar ini pada tahun 1986 Gubernur NTB mengeluarkan surat keputusan No. 140 tahun 1986 tentang pemanfaatan tanaman kopi dalam areal hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I NTB, isi/materi awik-awik terdiri dari anjuran, larangan dan sanksi, pada tahap pelaksanaan melibatkan seluruh anggota masyarakat dan Awik-awik Desa Sesaot dapat dianalisis sebagai adat/'Urf yang tidak bertentangan dengan syara', maka boleh diamalkan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup manusia. &nbsp

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 09/10/2022