Pajak merupakan primadona penerimaan dihampir semua negara termasuk Indonesia. Nyaris sebagian besar biaya pembangunan dan pembelanjaan bersumber dari pajak dan mengandalkan penerimaan pajak. Secara garis besarnya pendapatan dan pengeluaran tersebut disusun dan direncanakan melalui RAPBN. Namun permasalahannya kemudian adalah target penerimaan pajak yang telah ditetapkan lebih banyak meleset dibandingkan realisasi penerimaan itu sendiri. Adapun penulisan ini hendak membahas permasalahan tersebut berdasarkan beberapa teori yang telah ada, diantaranya teori tujuan, teori kepatuhan dan teori sanksi. Dengan menggunakan pendekatan kepustakaan ( penelitian Pustaka) dan metode korelatif hendak diketahui hubungan teori-teori tersebut dengan realisasi penerimaan pajak. Teori kepatuhan terkait dengan teori sanksi dan selanjutnya terkait pula pada teori tujuan. Bahwa untuk merealisasikan target penerimaan pajak sangat dibutuhkan kepatuhan WP. Adapun sanksi merupakan salah satu upaya menjamin adanya kepatuhan tersebut