research

Persepsi Dewasa Awal Mengenai Kursus Pranikah

Abstract

- Pernikahan merupakan salah satu tugas perkembangan dewasa awal. Persiapan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dapat dilakukan melalui kursus pranikah. Kursus pranikah adalah pemberian bekal pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan melihat gambaran persepsi dewasa awal tentang kursus pranikah. Penelitian ini dilakukan dengan metode kuantitatif dengan jenis penelitian survei menggunakan. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang melibatkan 30 responden. Penelitian menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria dewasa awal usia 18 sampai 40 tahun, masa pernikahan kurang dari 10 tahun dan sudah pernah mengikuti kursus pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum melangsungkan pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dewasa awal memiliki persepsi yang baik terhadap kursus pranikah yang ditunjukkan dengan hasil persepsi terhadap hukum pernikahan memperoleh nilai rata-rata 3,50, dimensi mengenai mekanisme dan prosedur pencatatan perkawinan serta dimensi merawat cinta kasih memperoleh nilai rata-rata 3,37. Berikutnya dimensi penanaman nilai keimanan, ketaqwaan serta akhlaqul karimah dalam keluarga memperoleh rata-rata 3,32. Dimensi terkait fikih munakahat memperoleh nilai rata-rata 3,27. Serta dimensi pengetahuan umum mengenai kursus pranikah memperoleh rata-rata 3,17. Rata-rata kedua terendah adalah terkait kesehatan reproduksi yang hanya 3,04. Dan hanya satu dimensi yang memperoleh nilai rata-rata dibawah 3 yaitu materi mengenai manajemen konflik, dengan rata-rata 2,97. Saran dari penelitian ini agar kursus pranikah dapat diikuti oleh dewasa awal dalam mempersiapkan pernikahan. Diharapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dapat terus berkomitmen dalam menetapkan peraturan mengenai kursus pranikah dan menjadikannya sebagai persyaratan untuk melangsungkan pernikahan. Demikian juga bagi Organisasi keagamaan Islam yang telah memiliki akreditasi dari Kementerian Agama, agar terus melaksanakan pelatihan untuk penyelenggara kursus pranikah agar menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten dalam pelaksanaan kursus tersebut. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan untuk memaparkan keefektifan kursus pranikah guna mempersiapkan pernikahan dan mencegah terjadinya perceraian

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 29/10/2019