research

Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Abstract

.Perkembangan ekonomi Islam berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum, yakni dilandasi dengan keluarnya peraturan Perundang- undangan di bidang ekonomi syariah, antara lain adalah keluarnya Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Selain itu keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah   Negara   dan   Undang-undang   Nomor   21   Tahun   2008   tentang Perbankan Syariah semakin memperkokoh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pada tataran praktis, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan adanya perkembangan yang semakin pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk   melaksanakan Islam   secara   kaffah.   Adapun tujuan penelitian dari jurnal ini adalah Untuk Mengetahui perkembangaan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, dengan metode penelitian penelitian  hukum  normatif  dengan  pendekatan konseptual yaitu  mencari  asas-asas,  doktrin-doktrin  dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis. Alasan  peneliti  menggunakan  penelitian  hukum  normatif karena untuk menghasilkan   argumentasi,   teori   atau   konsep   baru   sebagai   praktisi   dalam menyelesaikan  masalah  yang  dihadapi. Adapun hasil penelitian dan Pembahasan adalah Keberadaan ekonomi syariah di Indoinesia, sesungguhnya sudah mengakar sekalipun keberlakuannya masih bersifat normatif sosiologis

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 29/10/2019