.Perkembangan ekonomi Islam berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum, yakni dilandasi dengan keluarnya peraturan Perundang- undangan di bidang ekonomi syariah, antara lain adalah keluarnya Undang- undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah. Selain itu keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin memperkokoh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Pada tataran praktis, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan adanya perkembangan yang semakin pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk melaksanakan Islam secara kaffah. Adapun tujuan penelitian dari jurnal ini adalah Untuk Mengetahui perkembangaan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, dengan metode penelitian penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis. Alasan peneliti menggunakan penelitian hukum normatif karena untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai praktisi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Adapun hasil penelitian dan Pembahasan adalah Keberadaan ekonomi syariah di Indoinesia, sesungguhnya sudah mengakar sekalipun keberlakuannya masih bersifat normatif sosiologis