research

Hukum Kontrak dalam Perspektif Komparatif (Menyorot Perjanjian Bernama dengan Perjanjian Tidak Bernama)

Abstract

Perjanjian atau biasa disebut kontrak di Indonesia terdapat 2 macam penggolongan apabila dibedakan menurut nama, yaitu perjanjian bernama atau perjanjian nominat dan perjanjian tak bernama atau disebut innominat. Dari kedua golongan tersebut mempunyai definisi, syarat, unsur dan dasar hukum tersendiri. Perjanjian sewa-menyewa yang merupakan bagian dari perjanjian bernama atau nominat maka harus memenuhi unsur-unsur, syarat-syarat perjanjian yang sesuai dengan ketentuan dasar hukum perjanjian di Indonesia. Perjanjian tidak bernama yang pada umumnya tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dan pada prakteknya masih ada juga mempunyai pengaturan yang rinci dan jelas mengingat eksistensi perjanjian tidak bernama diakui secara sah oleh hukum atas keberadaannya sebagai konsekuensi dari bentuk perjanjian di Indonesia yang tertulis dan tidak tertulis. Syarat sahnya perjanjian baik syarat subyektif dan syarat obyektif yang berlaku umum untuk perjanjian bernama maupun perjanjian tidak bernama pada praktek penerapannya dan pada beberapa contoh kasus tidak sesuai dengan yang terjadi terutama di dalam perjanjian tidak bernama yang merupakan perjanjian tidak tertulis. Pada perjanjian bernama yang merupakan perjanjian tertulis penerapannya sudah sesuai dengan ketentuan hukum atau Perundang-undangan. Hal tersebut mempunyai akibat dan konsekuensi hukum tersendiri. Kata kunci: kontrak, Perjanjian bernama, Perjanjian tidak bernama, Syarat sah perjanjian, Implikasi hukum Kata kunci: kontrak, Perjanjian bernama, Perjanjian tidak bernama, Syarat sah perjanjian, Implikasi huku

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 01/12/2017