research

Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan di Indonesia)

Abstract

Hukuman mati dalam pandangan hukum Islam merupakan upaya terakhir atau jalan terakhir yang dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana tertentu yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang sangat serius atau berat, namun demikian, untuk pembunuhan berencana sekalipun penjatuhan pidana mati masih dapat dihindari bila ahli waris mau memaafkan perbuatan tersebut dengan atau tanpa diyat. Berbicara tentang pergeseran pandangan tentang pidana mati tak lepas dari fenomena adanya pergeseran paradigma pemidanaan secara umum. Bila memetakan keberadaan pidana mati di Indonesia, maka akan terlihat bahwa pidana mati yang ada saat ini hanya diberlakukan untuk beberapa tindak pidana saja. KUHP memang tidak mencantumkan dengan tegas dalam rumusannya mengenai tujuan dari dijatuhkannya suatu sanksi pidana. Namun dalam perjalanan sejarah pemidanaan yang berlaku di dunia selama ini pelaku menjadi pusat perhatian dari sistem pemidanaan yang ada

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 28/11/2017