research

Fungsi Jaminan Terhadap Pemberian Kredit Oleh Pihak Bank Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa saja fungsi jaminan terhadap pemberian kredit bank dan bagaimana proses pemberian kredit bank. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan: 1. Fungsi jaminan terhadap pemberian kredit bank yaitu untuk menjamin pelunasan utang debitur bila debitur wanprestasi atau pailit. Jaminan kredit akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali walaupun dengan cara mengeksekusi jaminan kredit perbankan. Jika dilihat mengenai fungsi jaminan kredit baik ditinjau dari sisi bank maupun dari sisi debitur yakni pertama jaminan kredit sebagai pengamanan pelunasan utang; kedua jaminan kredit sebagai pendorong motivasi debitur, dan ketiga fungsi yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan perbankan. 2. Proses pemberian kredit dapat dilalui dengan langkah pertama mengajukan permohonan kredit; penyidikan dan analisa kredit; keputusan atas permohonan kredit, persetujuan permohonan kredit langkah-langkah yang dapat diambil yaitu surat penegasan persetujuan kredit kepada pemohon, pengikatan jaminan, dan penandatanganan perjanjian kredit; kemudian Pencairan fasilitas kredit dan pelunasan kredit

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 18/10/2017