research

Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Pelayanan Tpa Semali Kabupaten Kebumen

Abstract

Sampah semakin menjadi permasalahan penting yang selalu dihadapi seluruh Kota/Kabupaten yang ada di Indonesia.Pada saat ini kondisi pengelolaan sampah masih kurang baik jika dilihat berdasarkan aspek kelembagaan, aspek peraturan, aspek pembiayaan dan aspek peran serta masyarakat. Daerah pelayanan TPA Semali Kabupaten kebumen yang terdiri dari UPTD Gombong dan UPTD Karanganyar saat ini masih menerapkan sistem persampahan secara kovensional dimana tidak adanya kegiatan pemisahan sampah yang dimulai dari sumber. Saat ini tingkat pelayanan di UPTD Gombong dan UPTD Karanganyar ialah sebesar 24,44% dan 19,53% dimana masih terdapatnya daerah yang belum terlayani. Berdasarkan Perpers No. 185 Tahun 2014 dimana pada tahun 2019 tingkat sanitasi yang harus dilayani sebesar 100% maka direncanakan sistem pengelolaan persampahan yang ditinjau berdasarkan 5 aspek persampahan yang terdiri dari, aspek teknik operasional, aspek kelembagaan, aspek peraturan, aspek pembiayaan dan aspek peran serta masyarakat. Perencanan pengelolaan sampahan akan menerapkan konsep pengelolaan sampah dengan metode 3R. Sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia akan dipisah berdasarkan jenisnya dimulai dari sumber sampah sampai dengan pemrosesan akhir, hal ini dapat mengurangi sampah yang dibuang ke TPA dengan memilah sampah yang masih dapat digunakan. Pemerintah selaku pihak yang mengelola sampah di wilayah UPTD Gombong dan UPTD Karanganyar, ditinjau ulang dengan menerapkan struktur organisasi sesuai dengan Perda Kabupaten Kebumen No. 20 Tahun 2011. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam penerapan pengelolaan sampah dengan metode 3R ini, karena masyarakat akan memisahkan sampah yang dihasilkannya selama ini, selain itu masyarakat juga harus patuh dengan peraturan persampahan yang diterapkan di Kabupaten Kebumen dengan tidak membuang sampah di wilayah yang tidak semestinya dan ikut membayar besaran retribusi persampahan yang telah ditetapkan pemerintah. Retribusi yang dibayarkan masyarakat ini nantinya akan digunakan untuk biaya pengelolaan persampahan daerah pelayanan TPA Semali

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017