research

Transparansi Legislatif dalam Lembaga Perwakilan Rakyat

Abstract

Distribusi kekuasaan secara horizontal, menunjukkan bahwa lembaga legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga ini bisa pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berawal dari transparansi rekrutmen calon anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan agar tampil wakil-wakil rakyat yang memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 19/08/2017