'Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University'
Abstract
Pengaturan terhadap kasus Tindakan perdagangan manusia (human trafikking) yang melintasi batas negara di Indonesia sudah ada sebelumnya dan di pertegas dengan di ratifikaninya Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts Women, CEDAW ( Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) tahun 1979 dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW. Kemudian diperkuat dengan di sahkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan memperhatikan Protokol Palermo dan dengan menjalankan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diharapkan perrlindungan Hukum Terhadap Korban Tindakan Perdagangan Manusia (human trafikking) terutama wanita yang melintasi batas negara dapat di tanggulangi