Di kawasan cagar budaya situs Majapahit di Trowulan banyak ditemui industri batu bata merah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun merah sudah ada sejak zaman dulu dan merupakan Industri turun temurun. Industri batu 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Perumusan masalah dari penelitian ini yaitu: Mengapa bisa terjadi pendirian Industri Batu Bata di Kawasan Cagar Budaya Situs Majapahit di Trowulan dan Apa Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam Melindungi Kawasan Cagar Budaya Situs Majapahit di Trowulan dan apa faktor pendukung dan penghambat serta solusinya. Kesimpulan; pertama, Daerah Trowulan ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya oleh Pemerintah kabupaten Mojokerto di dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sedangkan Industri batu bata merah mencapai ribuan di Trowulan dan menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat trowulan, apabila industri tersebut ditutup oleh pemerintah Kabupaten Mojokerto maka sangat berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat Trowulan. Upaya perlindungan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto yaitu membuat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang, Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032, Memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat sekitar Trowulan, Mendaftarkan Trowulan ke Peringkat Nasional. Faktor pendukung Upaya perlindungan adalah dari Pemerintah pusat melalui pengawasan dan produk hukum tentang pelestarian kawasan, Pemerintah daerah dari pelestarian secara langsung oleh DISPORBUDPAR, dan Masyarakat yang aktif peduli terhadap kelestarian kawasan cagar budaya di Trowulan. Faktor penghambat upaya perlindungan adalah dari Pemerintah pusat yang lambat dalam mengeluarkan APBN untuk pelestarian, Pemerintah daerah tidak tegas dalam menutup industri batu bata merah, dan masyarakat yang belum percaya rencana pemerintah dalam menerapkan Mojopahit Park. Solusi yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto yaitu membuat peraturan daerah tentang cagar budaya, menyediakan APBD untuk kawasan cagar budaya dan merealisasikan Majapahit Park.Kata Kunci: Kawasan Cagar Budaya, Industri Batu Bat