research

Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti yang Sah dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008)

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan dan bagaimanakah pembuktian dalam pemerikaan perkara pidana melalui pemeriksaan alat bukti dokumen elektronik di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative dan dapat disimpulkan: 1. Pengaturan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan perkara pidana yaitu alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan (KUHAP) dan alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian dalam pemerikaan perkara pidana melalui pemeriksaan alat bukti dokumen elektronik di pengadilan dilakukan sesuai dengan pembuktian berdasarkan undang undang secara negative, negatief wettwlijkbewijsleer, yaitu: ajaran pembuktian yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa, kecuali dengan sekurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa delik benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 15/02/2017