Praperadilan merupakan suatu lembaga baru yang diintrodusir oleh KUHAP. Adapun fungsi yang dimiliki oleh lembaga peraperadilan adalah melakukan pengawasan horisontal terhadap adanya tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh instansi kepolisian selaku penyidik dan instansi kejaksaan selaku penuntut umum. Pengawasan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari implementasi integrtaed criminal justice system. Dalam perkembangannya, muncul berbagai permasalahan pada lembaga praperadilan. Salah satunya adalah adanya ketidakjelasan interpretasi dalam KUHAP mengenai siapa yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 80 KUHAP. Dengan didasarkan pada putusan-putusan dalam berbagai kasus praperadilan terkait dengan interpretasi pihak ketiga yang berkepentingan tersebut maka dalam praktek dan perkembangannya terdapat perbedaan interpretasi yang diberikan oleh para hakim. Penggunaan metode interpretasi tersebut dilakukan dalam rangka melakukan penemuan hukum yang bertujuan untuk menutupi aturan hukum in casu KUHAP yang tidak menginterpretasikan secara jelas mengenai definisi pihak ketiga yang berkepentingan