Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pengawasan dan pengendalian Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang terhadap Bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang. Hal ini dilatarbelakangi karena adanya keluhan dari penghuni Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang terkait dengan kondisi bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang yang melanggar Pasal 37 Ayat 1 Paragraf 2 tentang Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan Kenyamanan dan persyaratan kemudahan. Salah satu persyaratan yang dilanggar oleh Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang adalah persyaratan Kenyamanan karena banyak penghuni apartemen mengeluh kondisi peredam suara di ruangan kamar apartemennya tidak berfungsi serta keluhan dari warga Kota Malang terkait dengan dibangunnya Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang ini di sempadan Sungai Brantas, karena merupakan ruang terbuka hijau yang seharusnya tidak boleh ada bangunan dan merupakan daerah kritis yang harus tetap dipertahankan keberadaannya. Hal ini melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang dan Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang. Adanya bangunan yang menjulang tinggi di sempadan sungai dikhawatirkan bisa mencemari sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai Brantas di sepanjang Kota Malang. Izin Mendirikan Bangunan pada Apartemen Menara Soekarno Hatta ini seharusnya tidak bisa diterbitkan karena pembangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang menimbulkan banyak dampak negatif bagi warga Kota Malang dan Lingkungan. Namun pada Kenyataanya sampai saat ini bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang masih berdiri dan sudah mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan. Dari latar belakang itulah penulis ingin memahami dan menganalisis bagaimana penerapan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang sesuai dengan pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan terhadap bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang selain itu juga memahami dan menemukan hambatan serta upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum empiris dan metode pendekatannya adalah yuridis sosiologis. Kemudian, seluruh data yang diperoleh dianalis secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pengawasan serta pengendalian Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan terhadap Bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang sudah sesuai dengan peraturan namun belum optimal pelaksanaannya. Dalam melakukan pengawasan perizinan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan hanya melakukan pengawasan preventif saja yaitu sebelum pembangunan dilaksanakan, dan jika ada pengaduan pelanggaran dari warga Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tidak dapat memberikan sanksi kepada pengembang apartemen karena belum ada Peraturan Daerah Kota Malang yang mengatur khusus tentang apartemen. Hambatan internal dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan adalah jumlah sumber daya manusianya yang terbatas khususnya dalam bidang penataan dan pengawasan bangunan, pengawasan represif cenderung diabaikan serta kurangnya pemahaman dari pihak Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan mengenai kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 ini.. Hambatan eksternalnya adalah rendahnya kesadaran dari masyarakat untuk mau melaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan dan belum adanya Peraturan Daerah atau Peraturan Walikota Malang terkait dengan pembangunan apartemen. Menyikapi fakta-fakta yang ada, maka Pemerintah Kota Malang hendaknya cepat membuat Peraturan Daerah atau Pearturan Walikota Malang yang baru terkait dengan pembangunan apartemen, karena semakin banyaknya pembangunan apartemen di Kota Malang, sehingga jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang apartemen tim pengawas bangunan melalui Satpol PP bisa menindak tegas bangunan apartemen tersebut. Di lain sisi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan perlu terus meningkatkan kinerja pengawasannya sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat yang diidentikkan sebagai pihak yang lemah dengan maximal. Dan Pemerintah Pusat bisa lebih merealisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan terkait dengan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Apartemen Menara Soekarno Hatta Kota Malang