Politik Pemilih Muda: Partisipasi Politik Anak Muda di Pekanbaru, Jakarta, Cirebon, Palu dan Jayapura

Abstract

Partisipasi politik didefinisikan sebagai aktivitas warga negara, termasuk di dalamnya anak muda berusia 15-30 tahun, dengan maksud mempengaruhi tindakan pemerinah, baik secara langsung dengan memberikan masukan terhadap implementasi kebijakan publik, maupun secara tidak langsung dengan memberikan suara pada pemilihan pemangku kebijakan. Tidak terbatas hanya dalam ranah pemilu saja, partisipasi politik seseorang bisa dalam beragam bentuk; mencalonkan diri menjadi ketua organisasi, memberikan saran/kritik terhadap suatu kebijakan, demonstrasi, membuat petisi, atau civil disobedience. Tingkat partisipasi politik anak muda tentu dipengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah keterpaparan terhadap pengetahuan Hak Asasi Manusia (HAM), keterpaparan media, ikatan keluarga, dan keaktifan dalam berorganisasi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017