Perdagangan satwa dilindungi secara ilegal menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa di Indonesia. Satwa dilindungi yang diperdagangkan secara ilegal berdasarkan berbagai fakta yang ditemukan di lapangan kebanyakan adalah hasil tangkapan dari alam, bukan dari penangkaran. Pada tahun 2019 di Povinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.Polres Tanjab Timur menggagalkan penyeludupan satwa langka yang dilindungi yaitu sebanyak 26 satwa langka yang terdiri dari Burung kakak Tua Raja dan Kera yang dilindungi diamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur. Petugas berhasil menyita tiga jenis satwa langka yang dilindung dari tersangka. Satwa langka yang disita langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam kota Jambi (BKSDA). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia bersifat sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak mulai dari pemburu, pengepul, pembeli hingga eksportir. Dalam skripsi ini yang menjadi rumusan masalah adalah Bagaimana peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam menanggulangi satwa dilindungi di Daerah kota Jambi berdasarkan Undang-Undang no 5 tahun 1990 dan Bagaimana strategi BKSDA untuk melindungi kelestarian unggas sebagai satwa langka di kota jambi berdasarkan undang-undang no 5 tahun 1990. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah kuailitatif dan komperatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa balai konservasi sumber daya alam memiliki tiga kemamfaatan yaitu penangkaran satwa, izin untuk memelihara satwa liar, lembaga konservasi. Dengan ini masyarakat harus memenuhi syarat apabila ingin memelihara satwa dan memperdagangkan satwa liar yang di lindungi harus melalui izin balai konservasi sumber daya alam kota jambi