TERAPI JAM’IYYAH RUQYAH ASWAJA DALAM MENGOBATI GANGGUAN ROHANI DI DESA SUMBER MAKMUR KECAMATAN NIBUNG KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA (SUATU TINJAUAN TEOLOGIS)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan penulis terhadap pengobatan ala Nabi yang dilakukan di Desa Sumber Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara yaitu pengobatan Ruqyah. Adapun pengobatan ala Nabi ini telah dilakukan secara turun-temurun, sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai masalah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktek pelaksanaan pengobatan terapi Jam‟iyyah Ruqyah Aswaja di Desa Sumber Makmur dalam mengobati gangguan rohani, dan untuk mengetahui tentang pemahaman masyarakat tentang ruqyah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskritif, dan penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jadi penulis berhadapan langsung dengan informan untuk mengupulkan data-data informasi yang dibutuhkan, kemudian setelah data-data terkumpul penulis mendeskripsikan yang kemudian di olah dalam tahap analisis hasil pembahasan. Teknik yang digunakan dalam terapi Jam‟iyyah Ruqyah Aswaja untuk mengobati gangguan rohani menggunakan ayat-ayat Al-Qur‟an dan obat herbal. Karena beberapa masyarakat di Desa ini mempunyai konflik kesehatan sehingga menganggu aktifitas kehidupan, konflik tersebut bukan hanya dirasakan oleh orang usia tua saja tetapi juga di rasakan oleh para remaja. Hasil penelitian ini menemukan bahwasanya Sejarah berdirinya Jam‟iyyah Ruqyah Aswaja yang terletak di Desa Sumber Makmur berdiri pada awal tahun 2017, Jam‟iyyah Ruqyah Aswaja Desa Sumber Makmur merupakan Pengurus Anak Cabang (PCA) dari Pengurus Cabang (PC) yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara. Terapi Jam‟iyyah Ruqyah Aswaja ini adalah sebuah praktek ruqyah yang dilakukan dengan cara dimulai dengan berwudhu, lalu praktisi memberikan ramuan herbal kepada pasien sesuai penyakit yang diderita oleh pasien, selanjutnya pasien diharuskan mengikuti bacaan yang disampaikan oleh praktisi. Tujuan dibentuknya terapi Jam‟iyyah Ruqyah Aswaja itu sendiri untuk mengobati penyakit jasmani maupun rohani dan sebagai dakwah Al-Qur‟an yang Rahmatan lil‟alamin dengan menggunakan ruqyah. Baik seorang praktisi maupun pasien dituntut untuk memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya harus meyakini bahwa hanyalah Allah yang maha penyembuh, dan meyakini bahwa Al-Qur‟an bisa dijadikan sebagai obat penyembuh, selanjutnya bersikap sabar dan tawakkal. Pemahaman masyarakat, meyakini bahwa Al-Qur‟an memiliki khasiat sebagai obat, dengan alternatif penyembuhan dengan bacaan Al-Qur‟an ini dapat memberi motivasi khususnya masyarakat yang ingin memperoleh kesembuhan. Akhirnya penulis merekomendasikan seluruh masyarakat untuk memahai bahwa terapi ruqyah tidak hanya identik dengan mengobati rohani saja, dan meyakini bahwa Al-Qur‟an juga tidak hanya untuk dibaca dan dipahami maknanya saja, akan tetapi juga merupakan obat, dan penyejuk hati dan menenangkan fikiran bagi setiap yang membacanya

    Similar works