Permohonan Izin Poligami karena Calon Istri Hamil (Analisis Putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor 963/Pdt.G/2019/PA.Cms)

Abstract

Poligami adalah seorang suami yang beristri lebih dari satu orang. Menurut Undang-Undang Perkawinan sebelum melakukan poligami, suami harus terlebih dahulu memenuhi salah satu syarat alternatif untuk memperoleh izin dari Pengadilan Agama. Pada Putusan Pengadilan Agama Ciamis dengan Nomor 963/Pdt.G/2019/PA.Cms ada hal yang menarik untuk dikaji, yaitu suami mengajukan izin poligami karena telah menghamili calon istri kedua, serta dikabulkan atas dasar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya yaitu bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan Izin Poligami dalam Perkara Nomor 963/Pdt.G/2019/PA. Cms. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini preskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan metode analisis data dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian adalah Izin poligami karena calon istri hamil di Pengadilan Agama Ciamis dengan Nomor Perkara: 963/Pdt.G/2019/PA.Cms hakim dalam pertimbangannya mendasarkan pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 57 Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Berdasarkan temuan peneliti, dalam pertimbangan hukum hakim, permohonan hanya memenuhi Pasal 4 ayat (1) saja namun tidak memenuhi Pasal 4 ayat (2). Hendaknya hakim menambahkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam pertimbangan hukumnya dan apabila hakim ingin mengabulkan permohonan ini maka ditambah juga Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam tentang Kawin Hamil

    Similar works