Resolusi Konflik: Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Komunikasi Peradilan Adat di Desa Bumi Sari

Abstract

Hukum adat yang dipraktikkan masyarakat Desa Bumi Sari dalam penyelesaian sengketa adalah melalui musyawarah yang melibatkan tokoh adat dan pihak terkait, namun praktik musyawarah ini belum merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku seperti Pasal 6 UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang juga memberikan penguatan atas keberadaan lembaga adat di Aceh, serta Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat. Masyarakat belum terbiasa dengan istilah Peradilan Adat, padahal sejatinya Peradilan Adat merupakan lembaga yang tepat dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di masyarakat. Pengabdian masyarakat ini menggunakan metode sosialisasi dan diskusi mendalam terkait mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi dan peradilan adat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bumi Sari terhadap mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi melalui komunikasi peradilan adat. Pengakuan negara terhadap mekanisme non litigasi ini dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, secara khusus mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan adat secara teknis operasional telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi ini memberikan informasi tambahan bagi peserta pengabdian sehingga meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bumi Sari mengenai mekanisme dan jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme peradilan adat. Diperlukan kegiatan lanjutan guna penguatan kapasitas bagi aparat pemerintahan gampong sebagai tokoh yang berperan dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan adat

    Similar works