Tanggung Jawab Hukum Atas Kejahatan Korporasi

Abstract

AbstrakDengan diakuinya korporasi sebagai subyek hukum pidana berarti korporasi dapat dipertanggung jawabkan dalam hukum pidana, korporasi itu sifatnya bukan badaniah atau orang oleh karena itu tidak bisa dikurung yang bisa dipenjara itu adalah orang-orang didalamnya. Pidana yang harus digunakan adalah pidana denda, namun juga harus ada pidana-pidana lain yang bisa membuat korporasi tidak lagi mengulang kesalahannya. pengertian Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan MA RI 13/2016 sesuai kutipan berikut: “Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.Kata Kunci: Kejahatan Korporasi, Tanggung Jawab Hukum AbstractThe recognition of corporations as subjects of criminal law means that corporations can be accounted for in criminal law, corporations are not physical in nature or people, therefore they cannot be imprisoned, it is the people in them. The punishment that must be used is a fine, but there must also be other crimes that can make the corporation no longer repeat its mistakes. the definition of Crime by Corporations as regulated in Article 3 of MA RI Regulation 13/2016 according to the following quote: “Criminal acts by corporations are criminal acts committed by people based on work relationships, or based on other relationships, either individually or jointly act for and on behalf of the Corporation inside and outside the Corporate Environment.Keywords: Corporate crime, legal responsibilit

    Similar works