Hadis-Hadis tentang Salat pada Masa Pandemi Covid-19 dalam NU dan Muhammadiyah

Abstract

Artikel ini mengkaji penggunaan hadis-hadis di kalangan NU dan Muhammadiyah tentang pelaksanaan ibadah salat yang merespons suasana pandemi Covid-19. Dalam situasi normal, salat Jum’at wajib dilaksanakan secara berjamaah di masjid, sementara salat lima waktu sangat dianjurkan berjamaah di masjid. Pada 2 Maret 2020, Indonesia mengumumkan kasus pertama Covid-19. Merespons fakta ini, otoritas kesehatan sepakat menganjurkan pembatasan mobilitas sosial. Masyarakat diharuskan melakukan adaptasi kebiasaan baru, termasuk dalam pelaksanaan ibadah salat. Di awal pandemi, otoritas keagamaan di Indonesia mengeluarkan pandangan yang beragam, tidak semuanya menerima situasi darurat ini dan merubah kebiasaannya. Ada tokoh agama yang memahami Covid-19 sebagai azab dari Allah, sehingga masyarakat diajak untuk bertaubat dan memperbanyak doa. NU dan Muhammadiyah sebagai dua organisasi Islam terbesar yang bercorak moderat, melakukan respons ilmiah untuk memutus matarantai penyebaran virus. Selain melakukan upaya penanggulangan, NU dan Muhammadiyah mengeluarkan pandangan keagamaan tentang situasi Covid-19 untuk memahamkan dan membangun kesadaran masyarakat. Hadis-hadis Nabi yang dipahami dengan kaidah-kaidah fikih, prinsip maqasid syariah, serta pandangan para ulama menjadi rujukan NU dan Muhammadiyah dalam mencari legitimasi hukum terkait pelaksanaan salat di rumah. Artikel ini akan menjabarkan pandangan NU dan Muhammadiyah dalam pemahaman hadis-hadis Nabi menyikapi situasi Covid-19

    Similar works