TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK DARI PERSPEKTIF KRIMINALISTIK BERDASARKAN PASAL 341 KUHP

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pembunuhan anak dalam KUHP dan bagaimana peran/fungsi ilmu kriminalistik dalam mengungkap pembunuhan anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Bahwa pengertian kriminalistik adalah ilmu penyidik kejahatan dan dalam menyidik kejahatan secara teknis dibutuhkan ilmu-ilmu bantu sepertiilmu Kedokteran Kehakiman (Medicolegal Forensic). Ilmu Kimia Kehakiman (Chemist Forensic), Ilmu Racun Kehakiman (Toxicologie Forensic), Ilmu Balistik Kehakiman (Ballistics Forensic), Ilmu Sidik Jari (dactyloscopy), Ilmu Tulis Menulis (Schrifkunde) dan ilmu pengetahuan lainnya sepanjang dapat diterapkan guna menjernihkan peristiwa yang terjadi apakah merupakan peristiwa pidana atau bukan, serta mengusut/menyidik tindak pidana dimaksud guna menemukan tersangkanya. 2. Bahwa tindak pidana pembunuhan anak dengan sengaja yang dikenal dengan istilah “kinderdoodslagâ€secara tegas diatur melalui bunyi rumusan Pasal 341 KUHP, yang meliputi unsur-unsurnya (1), seorang ibu; (2). dengan sengaja; (3). menghilangkan jiwa anaknya; (4). ketika dilahirkan atau tidak lama sesudah dilahirkan dan (5). karena takut ketahuan bahwa ia telah melahirkan anak. Jadi untuk dapat dipidana menurut maksud rumusan pasal di atas, penuntut umum harus membuktikan kelima unsur tersebut telah dipenuhi oleh ibu (petindak) dari tindak pidana tersebut. Kata kunci: Pembunuhan, anak, kriminalisti

    Similar works