Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk surat dakwaan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia dan bagaimana pandangan doktrin tentang syarat materiil surat dakwaan di mana dengan menggunakabn metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Surat dakwaan yang merupakan landasan titik tolak pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, penyusunannya mesti dibuat dalam bentuk rumusan spesifik sesuai dengan ruang lingkup peristiwa pidana yang terjadi dihubungkan dengan kenyataan yang terkandung didalam perbuatan peristiwa pidana yang bersangkutan. Sebab itu diperlukan kecermatan dan keterampilan teknis menyusun rumusan dan bentuk surat dakwaan dalam kasus peristiwa pidana sehubungan kaitannya dengan sistem penjatuhan hukuman yang ditentukan dalam pasal-pasal pidana yang bersangkutan. Bentuk-bentuk surat dakwaan pada dasarnya ada empat yaitu, surat dakwaan tunggal, surat dakwaan alternatif, surat dakwaan kumulatif dan surat dakwaan subsidairitas (bersusun lapis). 2. Pandangan doktrin tentang syarat materiil surat dakwaan berkaitan dengan suatu surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap apabila surat dakwaan itu tidak jelas dan terang dalam hal tidak disebutkannya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga menyebabkan ketidakjelasan terhadap tindak pidana yang dilanggar oleh perbuatan terdakwa, dan juga dalam surat dakwaan terdapat pertentangan antara satu dengan yang lainnya, terdapat pertentangan isi perumusan perbuatan pidana satu dengan lainnya, misalnya terhadap terdakwa didakwa turut melakukan dan turut membantu melakukan tindak pidana pencurian. Terhadap terdakwa untuk perbuatan dan tindak pidana yang sama didakwa turut melakukan dan membantu melakukan, hal ini jelas terjadi pertentangan antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lainnya.Kata kunci: surat dakwaan